Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mulai melakukan uji coba pembayaran parkir non tunai menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan dan Lapangan Mataram, Jumat (29/5/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan transaksi digital di Kota Pekalongan. Uji coba lapangan tersebut dilakukan langsung oleh jajaran Dishub Kota Pekalongan bersama petugas parkir di lokasi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat kini sudah dapat melakukan pembayaran parkir secara digital hanya dengan memindai kode QRIS melalui aplikasi pembayaran di telepon genggam masing-masing.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dishub setempat, Hari Putra Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba lapangan sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Menurutnya, penerapan pembayaran parkir non tunai ini merupakan arahan pimpinan untuk menghadirkan sistem pelayanan yang lebih praktis, transparan, dan mengikuti perkembangan era digital. Meski masih dalam tahap uji coba, masyarakat sebenarnya sudah dapat langsung memanfaatkan metode pembayaran QRIS di titik lokasi yang telah disiapkan.
“Ini masih tahap sosialisasi sekaligus uji coba lapangan. Arahan pimpinan, mulai 1 Juni 2026 sudah mulai pelaksanaan. Tetapi saat ini sebenarnya sudah bisa dilaksanakan langsung sambil berjalan uji cobanya,” tutur Hari.
Ia mengungkapkan, hasil uji coba perdana yang dilakukan di kawasan Alun-Alun dan Lapangan Mataram berjalan lancar. Petugas parkir maupun masyarakat dinilai cukup cepat beradaptasi dengan metode pembayaran digital tersebut.
“Alhamdulillah tadi uji coba berhasil. Respons masyarakat juga cukup baik karena sekarang pembayaran digital sudah menjadi kebiasaan sehari-hari,” imbuhnya.
Hari menjelaskan, penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir diharapkan mampu memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Selain mempermudah transaksi tanpa harus menyiapkan uang tunai, sistem ini juga dinilai lebih aman, praktis, dan transparan.
Dengan pembayaran non tunai, pengguna parkir tidak perlu khawatir terkait uang kembalian ataupun kesulitan membawa uang pecahan kecil. Sementara bagi pengelola, sistem digital membantu pencatatan transaksi menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Lanjutnya, Dishub Kota Pekalongan juga terus melakukan edukasi kepada para juru parkir agar dapat memahami mekanisme penggunaan QRIS dengan baik. Pendampingan dilakukan supaya proses transaksi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi selama masa uji coba berlangsung, termasuk melihat respons masyarakat, kesiapan petugas, serta efektivitas sistem pembayaran yang diterapkan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung inovasi ini karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Pekalongan agar semakin modern dan memudahkan semua pihak,” jelasnya.
Penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS ini juga sejalan dengan program digitalisasi transaksi daerah yang terus didorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia menilai, kehadiran sistem pembayaran elektronik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendorong budaya transaksi non tunai di tengah masyarakat.
Ke depan, Dishub Kota Pekalongan berencana melakukan pengembangan secara bertahap ke sejumlah titik parkir strategis lainnya apabila hasil evaluasi uji coba menunjukkan hasil yang positif.
“Dengan dimulainya uji coba tersebut, kami berupaya dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern,”tukasnya.







