PEKALONGAN.RILISJATENG.COM – Warga Kota Pekalongan yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat melunasinya tanpa dikenai denda hingga akhir Juli 2026. Program pembebasan denda PBB tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sejak 1 Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, mengatakan, selama program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). tanpa perlu melunasi denda atas tunggakan yang dimiliki.
“Antusiasme masyarakat selama program ini sangat baik. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa pembebasan denda agar semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat cukup membayar pokok PBB sesuai SPPT tanpa dikenai denda,” ujar Cayekti, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, perpanjangan diberikan setelah melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut. Selain meringankan pembayaran tunggakan, kebijakan itu diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB.
Hingga Rabu (29/7/2026), penerimaan PBB Kota Pekalongan tercatat Rp7,4 miliar atau sekitar 46 persen dari target 2026 sebesar Rp16,25 miliar.
Cayekti mengatakan, masyarakat juga dapat memantau perkembangan realisasi penerimaan PBB secara real time melalui laman pajak Pemerintah Kota Pekalongan.
“Dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya sehingga target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.







